PROSES DAN DINAMIKA PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
PROSES DAN DINAMIKA PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Oleh: SAAN, SH, MH
Kasubag Perancangan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
A.Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk menjamin setiap pemeluk agama Islam beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Berkaitan dengan itu, dalam realitasnya banyak Produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat Pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada tanggal 17 Oktober 2014, dan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat muslim atas Jaminan Produk Halal, terutama untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 16, Pasal 21 ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 52, dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Proses pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud sebagaimana proses pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah yang lain mengalami proses penyusunan yang tidak mudah dan proses yang cukup panjang, karena melibatkan banyak kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, standardisasi dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi serta LPH dan MUI, serta substansi yang luas.
B. Pokok-Pokok Pengaturan dalam RPP Jaminan Produk Halal
Pokok pengaturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini antara lain:
- Kerja sama dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Dalam rangka memberikan pelayanan publik, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH, yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH dan bekerja sama, antara lain dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, luar negeri, dan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, standardisasi dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi serta LPH dan MUI;
2.Lembaga Pemeriksa Halal
Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Substansi yang diatur terkait dengan Lembaga Pemeriksa Halal antara lain tentang pendirian LPH, termasuk persyaratan pendirian LPH, dan Akreditasi LPH serta terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal.
3. lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal.
Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal, selain itu Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis, dan bebas dari bahan tidak halal. Lokasi, tempat, dan alat PPH tersebut meliputi lokasi, tempat, dan alat penyembelihan; lokasi, tempat dan alat pengolahan; lokasi, tempat dan alat penyimpanan; lokasi, tempat dan alat pengemasan; lokasi, tempat dan alat pendistribusian; lokasi, tempat dan alat penjualan; lokasi, tempat dan alat penyajian.
4. Kerja Sama Internasional
Kerja sama internasional dalam bidang JPH, dilakukan dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan Sertifikat Halal, termasuk Tata cara registrasi sertifikat luar negeri.
5. Pengawasan JPH
Dalam rangka menjamin penyelenggaraan JPH, BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH yang meliputi pengawasan terhadap LPH, masa berlaku Sertifikat Halal, kehalalan Produk, pencantuman Label Halal, pencantuman keterangan tidak halal, pemisahan lokasi, tempat, dan alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal, keberadaan Penyelia Halal, dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH; dan
6. Penahapan Jenis Produk Yang Bersertifikat Halal.
Ketentuan mengenai penahapan antara lain mengatur jenis Produk yang bersertifikasi halal dan tahapan sertifikasi halal jenis Produk setelah pemberlakuan wajib Sertifikat Halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
C. Dinamika Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
1.Proses pembahasan internal
Proses pembahasan internal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah dimulai sejak tahun 2014 sebagai berikut:
- Pada tanggal 16 Oktober 2014 dimulai Rapat perdana penyusunan draf RPP JPH Tim internal Ditjen Bimas Islam yang dipimpin oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pmbinaan Syariah, dengan agenda Penyisiran pasal-pasal Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan penyusunan Peraturan Pemrintah; Penyusunan outline RPP JPH; serta Pembentukan tim penyusun RPP JPH Ditjen Bimas Islam.
- Pada tanggal 17 Desember 2014 diadakan Rapat penyusunan konten pasal-pasal RPP JPH oleh Tim internal Ditjen Bimas Islam dalam rangka Penyusunan pasal-pasal RPP JPH sesuai dengan outline yang telah disepakati.
- Pada tanggal 18 Februari 2015 dilaksanakan rapat perdana bersama Tim Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama dalam Penyusunan RPP JPH yang terdiri dari Tim internal Ditjen Bimas Islam dan Tim Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama, dengan agenda antara lain:
- Pengecekan pasal-pasal dalam Undang-Undang JPH yang mngamanatkan pembentukan RPP JPH
2). Penyesuaian outline dan sistematika penyusunan RPP JPH yang telah disusun tim internal Ditjen Bimas Islam
3). Penyusunan pasal-pasal RPP JPH sesuai outline yang disepakati bersama.
4). Penyusunan rencana kerja pembahasan RPP JPH
d. Pada Tanggal 27 Maret – 7 Mei 2015 (5 kali pembahasan), dilaksanakan Rapat penyusunan konten pasal-pasal RPP JPH bersama perwakilan Sekretariat Negara dan Tim internal Ditjen Bimas Islam dengan agenda Penetapan judul RPP sesuai amanat Undang-Undang JPH dan Penyusunan pasal-pasal RPP JPH sesuai urutan pasal yang diamanatkan Undang-Undang JPH.
e. Pada Tanggal 20 Maret-26 Oktober 2015 (10 kali pertemuan), Rapat penyusunan konten pasal-pasal RPP JPH Tim internal Ditjen Bimas Islam dan Tim Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama dalam rangka Penyusunan pasal-pasal RPP JPH serta Penyusunan DIM RPP JPH.
2. Proses Pembahasan Antar Kementerian
Proses pembahasan antar kementerian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah dimulai sejak tahun 2015 sebagai berikut:
- Pada 29 Oktober 2015, Rapat Perdana Panitia Antar Kementerian (PAK) dalam pembahasan awal DIM RPP JPH, melibatkan Tim internal Kementerian Agama dan Tim Panitia Antar Kementerian, dengan agenda sebagai berikut:
- Penetapan Surat Keputusan Menteri Agama tentang Pembentukan Tim Panitia Antar Kementerian dalam Penyusunan dan Pembahasan RPP JPH.
- Pembahasan awal DIM RPP JPH.
- Kesepakatan peserta rapat terhadap judul RPP JPH mnjadi RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
b. Pada tanggal 26 Mei 2015, diadakan Laporan perkembangan pembahasan RPP JPH pada rapat Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI, yang melibatkan Tim internal Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh Menteri Agama, dengan agenda sebagai berikut:
- Laporan perkembangan penyusunan RPP JPH kepada Komisi VIII DPR RI
- Amanat Undang-Undang JPH dalam bentuk Peraturan Pemerintah dibagi menjadi 2 yaitu RPP tentang Sertifikasi Halal dan RPP tentang Pembiayaan Sertifikasi Halal
- Laporan bahwa RPP JPH termasuk dalam prioritas program legislasi nasional tahun 2015.
c. Pada tanggal 16 November 2015, diadakan Pembahasan RPP JPH kedua dengan Tim PAK, Tim internal Kementerian Agama dan Tim Panitia Antar Kementerian, dengan agenda sebagai berikut:
- Kesepakatan perubahan legal drafting dari pasal-pasal RPP JPH sesuai dengan DIM RPP JPH yang telah disusun
- Kesepakatan agar Kementerian Agama membuat dan mengedarkan surat permohonan data tentang produk wajib bersertifikat halal kepada seluruh kementerian/lembaga terkait
- Posisi Kementerian Kesehatan masih menghendaki agar obat dan vaksin dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, sedangkan Kementerian Perdagangan menghendaki agar rincian jenis produk wajib bersertifikat halal masuk dalam lampiran RPP JPH
d. Pada tanggal 6 Januari 2016 - 4 April 2016 (10 kali pertemuan), Pembahasan RPP JPH dengan tim internal Kementerian Agama, Tim internal Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam dan Biro Hukum), dengan agenda Penyusunan draf konsep RPP JPH sesuai dengan hasil kesepakatan rapat pembahasan RPP JPH dengan Tim PAK, dan Mempersiapkan bahan dan argumen pada saat pembahasan RPP JPH dengan Tim PAK
e. Pada tanggal April-Desember 2016 (5 kali pertemuan), diadakan Pembahasan RPP JPH ketiga sampai ketujuh dengan Tim PAK, oleh Tim internal Kementerian Agama dan Tim Panitia Antar Kementerian Kesepakatan dengan agenda perubahan legal drafting dari pasal-pasal RPP JPH sesuai dengan DIM RPP JPH yang telah disusun.
f. Pada tanggal 2 Juni 2016, diadakan Pertemuan dengan pelaku usaha dalam rangka public hearing RPP JPH Tim internal Ditjen Bimas Islam, dengan agenda menjaring masukan dan saran dari pelaku usaha, asosiasi dan perwakilan kedutaan terkait pasal-pasal yang dirumuskan dalam RPP JPH dan penyampaian informasi terkait penyusunan RPP JPH
g. Pada bulan 15 Agustus 2016, diadakan Pertemuan perwakilan Kementerian Agama dengan perwakilan Kementerian Kesehatan dalam rangka konsolidasi RPP JPH, oleh Tim internal Ditjen Bimas Islam dengan Tim Kementerian Kesehatan, dengan agenda sebagai berikut:
- Kesepakatan terkait pentahapan jenis produk
- Kesepakatan waktu pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal di tahun 2019
- Pengecualian bagi obat dan vaksin yang belum ada bahan penggantinya yang halal
- Kesepakatan bahwa rincian jenis produk ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis terkait
- perlu ketentuan peralihan untuk produk yang tidak lulus sertifikasi halal, masih dapat beredar
h. Pada bulan November – Desember 2016 (5 kali pertemuan), diadakan Pembahasan RPP JPH oleh Tim internal Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam dan Biro Hukum dan KLN), dengan agenda sebagai berikut:
- Penyusunan draf konsep RPP JPH sesuai dengan hasil kesepakatan rapat pembahasan RPP JPH dengan Tim PAK
- Mempersiapkan bahan dan argumen pada saat pembahasan RPP JPH dengan Tim PAK.
i. Pada tanggal 11 Januari 2017 – 15 Juli 2017 (12 kali pertemuan), diadakan Pembahasan RPP JPH ketiga sampai kedelapan sampai kesembilan belas antara Tim internal Kementerian Agama dan Tim Panitia Antar Kementerian dengan agenda sebagai berikut:
- Kesepakatan penyusunan draf konsep RPP JPH bersama tim Panitia Antar Kementerian (PAK)
- Pada kesempatan tersebut di pertemuan terakhir Tim PAK tanggal 15 Juli 2017, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa obat dan vaksin agar dikeluarkan dari kewajiban sertifikasi halal. Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa pencantuman keterangan tidak halal hendaknya digantikan dengan pencantuman komposisi bahan saja.
3. Proses Harmonisasi
Proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah dimulai sejak tahun 2017 sebagai berikut:
- Pada tanggal 27 September 2017, diselenggarakan Harmonisasi RPP JPH Perdana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang melibatkan unsur dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama dan seluruh Tim PAK, dengan agenda Pembahasan RPP JPH terkait pasal-pasal yang mengatur kerja sama antar Kementerian dan lembaga, dan Penjelasan program harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM;
- Pada tanggal 5 Oktober 2017, diselenggarakan Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, dengan agenda Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan perindustrian, perdagangan, dan kesehatan serta Identifikasi permasalahan yang timbul dengan ketiga kementerian tersebut.
- Pada tanggal 17 Oktober 2017, diadakan Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan MUI, dengan agenda:
- Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan obat dan vaksin yang ingin dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal
- Upaya pencapaian solusi terhadap hasil identifikasi permasalahan terkait obat dan vaksin dengan pertimbangan Syariah dari MUI
d. Pada tanggal 18 Oktober 2017, diadakan Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dan MUI dengan pembahasan sebagai berikut:
- Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan kerja sama BPJPH dengan MUI
- Bentuk-bentuk kerja sama dan koordinasi antara BPJPH dan MUI
e. Pada tanggal 19 Oktober 2017 diadakan Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dan Kementerian Perindustrian,
- Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan Kementerian Perindustrian
- Pengaturan ketentuan pencantuman keterangan tidak halal
f. Pada tanggal 23 Oktober 2017, diadakan Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dan Kementerian Perdagangan, dengan pembahasan sebagai berikut:
- Pembahasan pasal-pasal RPP JPH terkait dengan perdagangan
- Usulan perdagangan terkait pencantuman HS Code dan jenis produk bersertifikat halal agar dimasukkan sebagai lampiran dan bukan sebagai ketentuan dalam peraturan atau keputusan Menteri
g. Pada tanggal 30 Oktober 2017, Draf RPP JPH hasil harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia dibahas di tim internal Kementerian Agama, dengan agenda:
- Pembahasan akhir hasil harmonisasi dengan beberapa anggota Tim PAK
- Perapihan konten pasal per pasal RPP JPH
h. Pada tanggal 30-31 Oktober 2017, diadakan Harmonisasi Final RPP JPH di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dan Sekretariat Negara (namun Setneg tidak hadir)
- Pembahasan akhir hasil harmonisasi dengan beberapa anggota Tim PAK
- Perapihan konten pasal per pasal RPP JPH
4. Proses Klarifikasi
- Desember 2017, Draf RPP JPH hasil harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia disampaikan ke Sekretariat Negara, Penyampaian RPP JPH hasil harmonisasi ke Sekretariat Negara.
- Pada tanggal 5 dan 10 Januari 2018, diadakan Pembahasan RPP JPH Perdana di Sekretariat Negara, dihadiri Seluruh Tim PAK yang dikoordinir oleh Sekretariat Negara, dengan agenda Revisi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal dan Revisi ketentuan pentahapan kewajiban sertifikasi halal.
- Pada 2 Februari 2018, diadakan Pembahasan RPP JPH di Sekretariat Negara, dihadiri Seluruh Tim PAK yang dikoordinir oleh Sekretariat Negara.
5. Pengembalian Rancangan Peraturan Pemerintah
- Pada tanggal 22 Februari 2018, Pengembalian RPP tentang Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodyuk Halal, oleh Sekretariat Negara kepada Kementerian Agama.
- Pada tanggal 12 Maret 2018, diadakan Pembahasan RPP JPH setelah dikembalikan ke Kementerian Agama, bertempat di Hotel Lumire Senen Jakarta Pusat, yang melibatkan seluruh Tim PAK yang dikoordinir oleh Kementerian Agama, Pembahasan tersebut terkait isu Penahapan Jenis Produk yang bersertifikat halal dan pembahasan terkait Produk Obat, kosmetik, dan usulan dari Kementerian Kesehatan.
- Pada tanggal 15 Maret 2018, diadakan lanjutan Pembahasan RPP JPH setelah dikembalikan ke Kementerian Agama, bertempat di Hotel Lumire Senen Jakarta Pusat, peseeta yang hadir seluruh Tim PAK yang dikoordinir oleh Kementerian Agama
1). Pembahasan terkait Pentahapan Jenis Produk yang bersertifikat halal;
2). Pembahasan terkait Produk Obat, kosmetik, dan produk kimia serta mendisukusikan terkait usulan dari Kementerian Kesehatan
d. Pada tanggal 19 Maret 2018, diadakan Pembahasan RPP JPH oleh Tim Teknis Kementerian Agama, yang melibatkan Sekretariat Wakil Presiden, Biro Hukum dan KLN serta perwakilan dari BPJPH adapun isu yang dibahas adalah terkait proses pendistribusian dan penyajian bahan produk halal dan bahan produk yang tidak halal serta membahas penahapan jenis produk yang bersertifikat halal.
e. Pada tanggal 26 Maret 2018, Tim Internal Kementerian Agama, antara lain Biro Hukum dan KLN serta perwakilan dari BPJPH mengadakan rapat tim kecil dengan agenda:
- Merapihkan draft hasil pembahasan di Hotel Lumire Senen.
- Memasukan ke dalam drat masukan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Merapihkan hasil rapat tanggal 19 Maret 2018
f. Pada bulan April 2018, diadakan Pembahasan RPP JPH oleh Kementerian Menko PMK, Kemenko PMK, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan MUI, Membahas isu terkait Kerja Sama Luar Negeri.
g. Pada bulan April 2018, diadakan pembahasan RPP JPH yang difasilitasi oleh Sekretariat Wakil Presiden, Kemenko PMK, Kementerian Agama, BPOM, MUI, dengan agenda membahas isu-isu RPP JPH yang dipimpin oleh Wakil Presiden.
h. Pada bulan April 2016 telah diadakan pertemuan bilateral dari Pejabat Eselon I Kementerian Agama danEselon I Kementerian Kesehatan untuk membahas Isu Produk Obat, Kosmetik dan bahan Kimia, dan terjadi kesepakatan substansi diantara kedua Kementerian.
i. Pada tanggal 3 Mei 2018, diadakan Pembahasan RPP JPH bertempat di Operation Room Kementerian Agama, yang dihadiri oleh Kemenag, Sekretariat Wakil Presiden, Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonimian, Kementerian Sekretariat Negara, dan BPOM, dengan agenda merumuskan hasil kesepakatan dalam rangka menindaklanjuti pembahasan RPP di Sekretariat Wakil Presiden yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI.
j. Pada tanggal 6 Juni 2018, diadakan pembahasan lanjutan RPP JPH bertempat di ruang rapat Biro Hukum dan KLN, yang dihadiri oleh Sekretariat Wakil Presiden, BPOM, BPJPH, dan Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama, dengan agenda membahas terkait Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, khususnya mengenai kerja sama dalam sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan.
6. Matrik Kronologis Pembahasan
No |
Tanggal |
Kegiatan |
Peserta |
Hasil Pembahasan/Kesepakatan
|
---|---|---|---|---|
1 |
16 Oktober 2014 |
Rapat perdana penyusunan draf RPP JPH |
Tim internal Ditjen Bimas Islam yang dipimpin oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pmbinaan Syariah |
|
2 |
17 Desember 2014 |
Rapat penyusunan konten pasal-pasal RPP JPH
|
Tim internal Ditjen Bimas Islam |
Penyusunan pasal-pasal RPP JPH ssuai dengan outline yang telah disepakati |
3 |
18 Februari 2015 |
Rapat perdana bersama Tim Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama dalam Penyusunan RPP JPH
|
Tim internal Ditjen Bimas Islam dan Tim Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama |
|
4 |
27 Maret – 7 Mei 2015 (5 kali pembahasan) |
Rapat penyusunan konten pasal-pasal RPP JPH bersama perwakilan Sekretariat Negara
|
Tim internal Ditjen Bimas Islam dan tim Sekretariat Negara |
|
5 |
20 Maret-26 Oktober 2015 (10 kali pertemuan) |
Rapat penyusunan konten pasal-pasal RPP JPH
|
Tim internal Ditjen Bimas Islam dan Tim Biro Hukum dan KLN Kementrian Agama
|
|
6 |
29 Oktober 2015 |
Rapat Perdana Panitia Antar Kementerian (PAK) dalam pembahasan awal DIM RPP JPH |
Tim internal Kementrian Agama dan Tim Panitia Antar Kementerian |
|
7 |
26 Mei 2015 |
Laporan perkembangan pembahasan RPP JPH pada rapat Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI
|
Tim internal Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh Menteri Agama |
|
8 |
16 November 2015 |
Pembahasan RPP JPH kedua dengan Tim PAK |
Tim internal Kementrian Agama dan Tim Panitia Antar Kementerian
|
|
9 |
6 Januari 2016-4 April 2016 (10 kali pertemuan) |
Pembahasan RPP JPH dengan tim internal Kementerian Agama |
Tim internal Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam dan Biro Hukum) |
|
10 |
April-Desember 2016 (5 kali pertemuan) |
Pembahasan RPP JPH ketiga sampai ketujuh dengan Tim PAK |
Tim internal Kementerian Agama dan Tim Panitia Antar Kementerian
|
Kesepakatan perubahan legal drafting dari pasal-pasal RPP JPH sesuai dengan DIM RPP JPH yang telah disusun |
11 |
2 Juni 2016 |
Pertemuan dengan pelaku usaha dalam rangka public hearing RPP JPH |
Tim internal Ditjen Bimas Islam |
|
12 |
15 Agustus 2016 |
Pertemuan perwakilan Kementerian Agama dengan perwakilan Kementerian Kesehatan dalam rangka konsolidasi RPP JPH |
Tim internal Ditjen Bimas Islam dngan Tim Kementerian Kesehatan |
|
13 |
November – Desember 2016 (5 kali pertemuan)
|
Pembahasan RPP JPH oleh Tim internal Kementerian Agama |
Tim internal Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam dan Biro Hukum) |
|
14 |
11 Januari 2017 – 15 Juli 2017 (12 kali pertemuan)
|
Pembahasan RPP JPH ketiga sampai kedelapan sampai kesembilan belas dengan Tim PAK |
Tim internal Kementerian Agama dan Tim Panitia Antar Kementerian
|
|
15 |
27 September 2017 |
Harmonisasi RPP JPH Perdana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama dan seluruh Tim PAK |
|
16 |
5 Oktober 2017 |
Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan
|
|
17 |
17 Oktober 2017 |
Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan MUI
|
|
18 |
18 Oktober 2017 |
Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
|
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dan MUI |
|
19 |
19 Oktober 2017 |
Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
|
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dan Kementerian Perindustrian |
|
20 |
23 Oktober 2017 |
Harmonisasi RPP JPH di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
|
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dan Kementerian Perdagangan |
|
21 |
30 Oktober 2017 |
Draf RPP JPH hasil harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia dibahas di tim internal Kementerian Agama
|
Tim internal Kementerian Agama |
|
22 |
30-31 Oktober 2017 |
Harmonisasi Final RPP JPH di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
|
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, dan Sekretariat Negara (namun Setneg tidak hadir)
|
|
23 |
Desember 2017 |
Draf RPP JPH hasil harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia disampaikan ke Sekretariat Negara
|
- |
Penyampaian RPP JPH hasil harmonisasi ke Sekretariat Negara |
24 |
5 dan 10 Januari 2018 |
Pembahasan RPP JPH Perdana di Sekretariat Negara
|
Seluruh Tim PAK yang dikoordinir oleh Sekretariat Negara |
|
25 |
2 Februari 2018 |
Pembahasan RPP JPH di Sekretariat Negara
|
Seluruh Tim PAK yang dikoordinir oleh Sekretariat Negara |
|
26 |
22 Februari 2018 |
Pengembalian RPP kepada Kementerian Agama |
|
|
27 |
12 Maret 2018 |
Pembahasan RPP JPH setelah dikembalikan ke Kementerian Agama, bertempat di Hotel Lumire Senen Jakarta Pusat |
Seluruh Tim PAK yang dikoordinir oleh Kementerian Agama |
|
28 |
15 Maret 2018 |
Lanjutan Pembahasan RPP JPH setelah dikembalikan ke Kementerian Agama, bertempat di Hotel Lumire Senen Jakarta Pusat |
Seluruh Tim PAK yang dikoordinir oleh Kementerian Agama |
|
29 |
19 Maret 2018 |
Pembahasan RPP JPH oleh Tim Teknis Kementerian Agama |
Sekretariat Wakil Presiden, Biro Hukum dan KLN serta perwakilan dari BPJPH |
|
30 |
26 Maret 2018 |
Tim Internal dan Tim PAK yang dikoordinir oleh Kementerian Agama |
Biro Hukum dan KLN serta perwakilan dari BPJPH |
|
31 |
April 2018 |
Pembahasan RPP JPH oleh Kementerian Menko PMK |
Kememnko PMK, Kementerian Agama,Kementerian Luar Negeri, dan MUI |
Membahas isu terkait Kerja sama Luar Negeri |
32 |
April 2018 |
Pembahasan RPP JPH yang difasilitasi oleh Sekretariat Wkil Presiden |
Kemenko PMK, Kementerian Agama, BPOM, MUI |
Membahas isu-isu RPP JPH oleh Wakil Presiden |
33 |
3 Mei 2018 |
Pembahasan RPP JPH di Operation Room Kementerian Agama |
Kemenag, Sekretariat Wakil Presiden, Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonimian, Kementerian Sekretariat Negara, dan BPOM. |
Merumuskan hasil kesepakatan dalam rangka menindaklanjuti pembahasan RPP di Sekretariat Wakil Presiden. |
34 |
6 Juni 2018 |
Pembahasan RPP JPH di Ruang rapat Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama |
Kemenag, Sekretariat Wakil Presiden, dan BPOM |
Merumuskan substansi Kerjasama antara BPJPH terkait sertifikasi Halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan |
D. Isu-isu Krusial
Terdapat beberapa isu krusial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah, antara lain:
1. Terkait pentahapan terhadap jenis produk yang bersertifikat halal yang wajib dilakukan secara bertahap berdasarkan amanah Pasal 67, UU No.33 Tahun 2014.
Permasalahannya adalah dikarenakan jumlah produk halal yang banyak, sehingga untuk merumuskan kedalam norma RPP mengalami kesulitan, oleh karena itu ketentuan mengenai jenis produk yang bersertifikat halal perlu diatur dalam peraturan menteri, sedangkan Kementerian Perdagangan menghendaki agar rincian jenis produk wajib bersertifikat halal masuk dalam lampiran RPP JPH, serta persamaan persepsi terkait pentahapan terhadap produk yang bersertifikat halal.
Permasalahan lainnya adalah Perbedaan pendapat terkait waktu penahapan terhadap produk yang bersertifikat halal, apakah setelah Oktober 2019 atau sebelum Oktober 2019 semua produk wajib bersertifikat halal.
2. Terkait dengan persamaan persepsi terhadap norma kewajiban bersertifikat halal, serta pencantuman “KeteranganTidak Halal” bagi produk yang bahan nya diharamkan atau tidak memenuhi proses produk halal.
Permasalahannya adalah belum terjadinya persamaan persepsi terhadap norma “wajib bersertifikat halal” untuk produk yang masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia sebagaimana diamanahkan dalam ketentuan Pasal 4 UU No.33 Tahun 2014 serta pencantuman “Keterangan Tidak Halal” Bagi Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dan melalui proses yang tidak halal sebagaimana ketentuan Pasal 26 UU No.33 Tahun 2014.
3. Terkait Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan Yang Bahan bakunya belum berasal dari bahan halal dan/atau tidak memenuhi PPH.
Permasalahnya adalah adanya keinginan dari Kementerian Kesehatan untuk tidak mencantumkan “Keterangan Tidak Halal” bagi produk Obat, Produk Biologi, Dan Alat Kesehatan. Serta adanya keinginan pengaturan tersendiri terhadap produk tersebut melalui Peraturan Presiden serta Posisi Kementerian Kesehatan masih menghendaki agar obat dan vaksin dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
4. Terkait Pendistribusian dan Penyajian Produk Halal dan produk yang tidak halal.
Permasalahannya adalah untuk pendistribusian atau transfortasi terhadap produk yang halal dengan produk yang tidak halal apakah bisa disatukan dengan transfortasi yang sama, begitujuga terkait penyajian antara produk yang halal dan yang tidak halal harus dipisahkan penyajiannya.
5. Terkait Kerja sama Internasional
Permasalahannya adalah keinginan MUI untuk ikut dan terlibat dalam Kerja Sama Internasional.
E. Tindak Lanjut Isu-isu krusial
- Terkait dengan pentahapan terhadap jenis produk yang bersertifikat halal yang wajib dilakukan secara bertahap berdasarkan amanah Pasal 67, UU No.33 Tahun 2014, disepakati sebagai berikut:
- Pentahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk dilakukan dengan mempertimbangkan:
1). kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
2). produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku;
3). produk merupakan kebutuhan primer dan di konsumsi secara massif;
4). produk yang memiliki titik kritis ketidakhalalan yang tinggi;
5). kesiapan pelaku usaha; dan/atau
6). kesiapan infrastruktur pelaksanaan jaminan produk halal.
b. Sertifikasi Halal terhadap jenis Produk dilakukan dengan tahapan:
1). dimulai dari Produk makanan dan minuman; dan
2). tahap selanjutnya untuk Produk selain makanan dan minuman.
c. Produk yang belum bersertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2019 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
d. Ketentuan mengenai pentahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan MUI.
2. Terkait dengan persamaan persepsi terhadap norma kewajiban bersertifikat halal, serta pencantuman “KeteranganTidak Halal” bagi produk yang bahan nya diharamkan atau tidak memenuhi proses produk halal, disepakati sebagai berikut:
- Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
- Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan Produk tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal.
- Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk dimaksud.
- Keterangan tidak halal pada Produk dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan.
- Ketentuan mengenai gambar, tanda, dan/atau tulisan harus mencakup pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan tidak halal, diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Terkait Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan Yang Bahan bakunya belum berasal dari bahan halal dan/atau tidak memenuhi PPH, disepakati sebagai berikut:
- Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal bahan sampai ditemukan bahan yang halal dan/atau cara pembuatannya yang halal.
- Produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal, selain memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, juga harus memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal dan ketentuan memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal diatur dengan Peraturan Presiden.
4. Terkait Pendistribusian dan Penyajian Produk Halal dan produk yang tidak halal, disepakati sebagai berikut:
- Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal.
- Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal non hewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan non hewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
- Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan non hewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan non hewan halal.
- Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. Kesimpulan
Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal disusun sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat muslim atas JPH, terutama untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 16, Pasal 21 ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 52, dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud melibatkan banyak kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural, yang masing-masing kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural mempunyai kepentingan terhadap substansi yang akan dirumuskan dalam rancangan dimaksud, sehingga proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud membutuhkan waktu yang cukup lama.
Terdapat beberapa isu krusial yang perlu pemahaman dan penyamaan persepsi dari masing-masing kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural terkait, sehingga Rancangan peraturan pemerintah dimaksud dapat diterima oleh kementerian/lembaga khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Artikel lainnya
Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri-
Kementerian Agama Republik Indonesia.
Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas Melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan,rancangan peraturan dan keputusan menteri,penyuluhan dan bantuan hukum,serta kerja sama luar negeri pada lingkuangan Kementerian Agama Republik Indonesia.