Beasiswa Mahasiswa Asing tahun 2016
Menag, Informasi Yang Disampaikan Harus Berimbang
Jakarta (Pinmas) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyadari dengan tugas para awak media yang harus menjunjung objektivitas dalam mengekspos berita. Karena publik mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesungguhnya, utamanya kejadian saat pelaksanaan ibadah haji.
“Teman-teman wartawan harus tetap terjaga independensinya, tidak boleh diintervensi oleh kepentingan lain. Jadi, informasi yang diberikan kepada masyarakat harus benar-benar menjalankan prinsip-prinsip cover both side atau berimbang,” terang Menag saat menyampaikan arahannya kepada Petugas Media Center Haji (MCH) 1436H/2015M di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Rabu (05/08) kemarin.
Menag berharap, media mampu menjelaskan kepada publik tentang informasi ibadah haji yang sebenarnya, disamping juga berita yang disampaikan berorientasi pada arah perbaikan.
Dikatakan Menag, idealnya teman-teman wartawan bukan bagian dari petugas haji. Namun, ujar Menag, karena terbatasnya kuota haji, maka kuota hanya bisa dipakai oleh jamaah haji dan petugas saja. Ia menegaskan bahwa selain jamaah haji dan petugas, tidak ada satu pun kuota yang boleh dipakai.
“Di sinilah problemnya, teman-teman pers mau ditaruh di mana. Karenanya, tidak ada pilihan lain, apa boleh buat, teman-teman pers masuk kelompok petugas” imbuh Menag.
Menag menambahkan, karena masuk ke dalam kelompok petugas, maka para awak media harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan untuk petugas haji. Termasuk waktu dan tempat selama musim haji. Karena hal ini menyangkut pertanggungjawaban.
“Jika tidak mengikuti aturan, maka akan menjadi temuan. Karena akan diperiksa BPKP, BPK, Itjen, KPK dan lain sebagainya. Untuk itu, ke depan, harus ada semacam PMA atau Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum untuk mengaturnya. Jadi selain jamaah haji dan petugas, kuota haji boleh dipakai untuk Media,” ucap Menag. (g-penk/dm/dm).