Pencarian
PENGUMUMAN

Beasiswa Mahasiswa Asing tahun 2016

Indonesia Jamin Kemerdekan Beragama dan Menjalankan Ajaran Agama

Indonesia Jamin Kemerdekan Beragama dan Menjalankan Ajaran Agama

Jakarta (Pinmas) —-Menteri Agama Lukman Hakim Saifuudin menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agamanya.

“Negara memberi jaminan kemerdekaan atas dua hal terhadap warga negaranya, yaitu: dalam memeluk agama dan menjalankan ajaran agama yang dipeluknya,” demikisan disampaikan Menag saat menerima kunjungan Duta Besar Inggris untuk Indonesia Mr. Moazzam Malik, Senin (30/03). Hadir mendampingi Menag, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Ahmad Gunaryo dan Kabag Kerjasama Luar Negeri Agus Sholeh.

Menurut Menag, konsitusi Indonesia telah memerintahkan hal itu sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk  menjabarkan dalam undang-undang yang akan menjadi acuan kehidupan bersama di tengah-tengah keragaman masyarakat. “Kementerian agama sedang mempersiapkan Rancangan Undang-undang tersebut dan kami beri nama Undang-undang Perlindungan Umat Beragama ,” ujar Menag.

Dikatakan Menag, kata kuncinya adalah perlindungan kepada umat beragama.  Tentang  pemeluk agama di luar yang enam, Menag mengatakan bahwa belum ada kesamaan pandangan atau persepsi apakah itu disebut agama atau bukan. Menag berharap,  undang-undang PUB nantinya dapat  menyatukan presepsi sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi sebagaimana dimiliki oleh saudara-saudara kita  yang menganut agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Menag mengakui bahwa RUU ini bukan hal mudah untuk didorong menjadi undang-undang. Namun demikian, Kemenag akan terus bekerja keras untuk itu. “Semoga draft tersebut akhir April ini selesai dan akan dipublish ke masyrakat dengan  harapan mendapatkan tanggapan dari masyarakat yang selanjutnya akan kami kirim ke DPR RI untuk dibahas,” tuturnya.

Selain menyiapkan RUU PUB, Kementerian Agama juga terus berupaya menjaga kerukunan dengan memperkuat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurut Menag,FKUB merupakan forum yang diisi oleh para wakil-wakil tokoh agama, dan berfungsi sebagai forum komunikasi. “FKUB  memiliki peran strategis sebagai jembatan dalam mengatasi persoalan agama atau sebagai mediasi, dan kami sebagai pemerintah ingin memperkuat forum tersebut,” ujarnya. (rd/mkd/mkd)