Beasiswa Mahasiswa Asing tahun 2016
Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Pornografi Bagi Peserta Didik Madrasah Aliyah di Kota Medan
Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Pornografi pada peserta didik ini dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2019 yang bertempat di Madrasah Aliyah Negeri 2 Model Kota Medan. Pada kesempatan acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara yang diikuti oleh sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari Dewan Guru dan Peserta Didik. Selaku Ketua Panitia Kegiatan yaitu Bapak Saan, SH MH yang merangkap juga sebagai Kabag Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Naskah Perjanjian, memberikan keterangan bahwa tujuan acara ini terdiri atas 3 hal yang utama yaitu memberikan pengetahuan tentang efek negatif pornografi, memberikan informasi tentang strategi bagaimana mencegah pornografi, serta menjelaskan tentang bagaimana pola penanganan permasalahan pornografi pada peserta didik di lingkungan madrasah.
Pada kesempatan itu juga, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Achmad Gunaryo, M.Soc.Sc yang juga selaku Ketua Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (SGTP3) ini menyatakan bahwa institusi berencana di tahun 2019 ini akan melakukan kegiatan serupa di tiga kota lainnya. "Kota Medan ini kami pilih sebagai kota pertama pelaksanaan sosialisasi dan edukasi pencegahan dan penanganan pornografi pada peserta didik pelajar dan mahasiswa. Selanjutnya kami juga akan melaksanakan kegiatan serupa di 3 (tiga) kota lainnya yaitu Kota Palembang, Solo, dan Manado.
Selain itu juga masih dalam rentetean kegiatan acara tersebut, dihadirkan 2 (dua) narasumber lain yang sangat kompeten dan mumpuni di bidangnya yang juga merupakan aktivis dari unsur masyarakat yaitu Bapak Peri Umar Farouk selaku Ketua LSM JBDK (Jangan Bugil Depan Kamera) yang memberikan materinya dengan judul Hati-hati Bermain IT: Waspada Pornografi Siber, dan Ibu Azimah Subagijo selaku Ketua Perhimpunan MTP (Masyarakat Tolak Pornografi) yang memberikan materinya dengan judul Pelaku dan Korban Sexting di kalangan anak-anak dan remaja.