-
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN NAMA KOTA UJUNG PANDANG MENJADI KOTA MAKASSAR DALAM WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN
PERUBAHAN NAMA KOTA UJUNG PANDANG MENJADI KOTA MAKASSAR DALAM WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN
-
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKITTINGGI DAN KABUPATEN AGAM
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKITTINGGI DAN KABUPATEN AGAM
-
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 1999 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN DONGGALA DARI WILAYAH DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA DONGGALA KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN DONGGALA
PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN DONGGALA DARI WILAYAH DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA DONGGALA KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN DONGGALA
-
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 1999 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KEBUPATEN SIMALUNGUN DARI WILAYAH DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR KE KECAMATAN RAYA DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN
PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KEBUPATEN SIMALUNGUN DARI WILAYAH DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR KE KECAMATAN RAYA DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN
-
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 68 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
-
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
TATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
-
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 1999 TENTANG PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
-
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 1999 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
PENDIDIKAN TINGGI
-
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALANG, LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG DAN KEDIRI DDALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALANG, LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG DAN KEDIRI DDALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
-
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KARAWANG, CIAMIS DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KARAWANG, CIAMIS DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Kategori Produk Hukum
Pencarian Produk hukum
Produk Hukum
Terbaru