-
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 162 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 162 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I
-
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 102 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
-
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2001 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002
-
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2001 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1997 KE DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2001
PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1997 KE DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2001
-
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2001
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2001
-
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG TUNJANGAN DOSEN
TUNJANGAN DOSEN
-
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2001 TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
-
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
-
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
-
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN
KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN
Kategori Produk Hukum
Pencarian Produk hukum
Produk Hukum
Terbaru